Sabtu, 13 Agustus 2011

SHALAT



(S) yariat (H) ukum ’(A) bdi 
(L) angsung (A) llah (T) anggapi
0leh : Shaff Ra Alisyahbana Dt Malako
Orang yang mempunyai hati nurani dan mengerti hakikat Islam yang telah 
diciptakan Allah keindahan susunan tubuh yang dilahirkan oleh Ibunya,
bukan seperti harimau dan singa lahirnya memakai saing atau taring,
bukan pula lahirnya seperti gajah yang memakai belalai, 
bukan seperti ular yang berjalan dengan merayap. 
Manusia mengerti ilmu hitung bahwa Esa 
itu bukan dua atau tiga dijelaskan ke Esaan Allah itu didalam
himpunan firman Allah 
yang dinamakan Al-Qur’an yang tidak berobah
dan dirombak oleh ummat manusia.
Allah yang menyuruh dan memerintahkan mendirikan Shalat itu,
tanda mengakui Allah Yang Maha Esa,
supaya berbeda dengan pengakuan orang gila,anak-anak dan burung beo.
Alangkah janggalnya dan bohongnya orang yang mengakui Allah Yang Maha Esa,
buah pengaku annya itu tidak dapat dibuktikannya,
 apalagi dia mengakui dalam kartunya ia 
beragama Islam, pada hal dalam agama Islam, 
Shalat menjadi tiang teras dan ibadah pokok
yang wajib dikerjakan dan telah diundangkan
didalam al-Qur”an yang wajib dipercayai itu
salah satu dari rukun Iman yang enam.
SHALAT merupakan Syariat Hukum ‘Abdi Langsung Allah Tanggapi
ketika seorang Abdi Allah membaca Al- Fatihah. 
Sebagai contoh, seumpama membaca Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin,
Allah tanggapi dengan kalimat “ Hamba Ku telah memuji Ku “  
 dan demikian juga pada ayat-ayat lainnya.
Perhatikanlah Firman Allah mengenai Shalat itu wajib dikerjakan,
kita sebut beberapa pesan tautan antara lain yaitu ;
1. Surat An – Nisa ayat 103 menyatakan
Fa aqimush shalkata innash shalata kanat ‘alal
mu’ minina kitaban mauquutaa. 
( Maka hendaklah kamu dirikan Shalat,
karena sesungguhnya Shalat itu adalah atas orang Mu’min satu kewajiban
yang ditentukan waktunya.

2. Surat Al-Baqarah ayat 43 menyatakan 
Wa aqimush shalata wa atuzzakata warka’u ma’ar raki’in.
 (Dan dirikanlah olehmu Shalat,dan keluarkanlah zakat dan tunduklah 
beserta orang-orang yang tunduk).

3. Surat Al-Mu’min ayat 1 dan 2 yang menyatakan :
 Qad aflahal mu’minunalladziina hum fie shalatihim khaasi’un
  ( Sesungguhnya telah berutnung orang-orang yang mukmin ,
yaitu yang khusu’ di dalam shalat mereka.

4. Surat Maryam ayat 59 yang berbunyi :
  Fakhalafa min ba’dihim khalfun adha’ush
shalata wattabi’usy syahwata fgasaufa yalquuna ghayyan.
(Maka tinggal sesudah mereka satu keturunan yang menyia-nyiakan Shalat dan
mereka ikut-ikutan hawa nafsu, maka mereka akan menerima kecancuran.

5.Surat Al-Mudatsir ayat 42-43 yang menyatakan :
Ma salakakum fie saqar, Qaluu lam nakuminal mushalliena.
  ( Apa yang memasukkan kamu kedalam Neraka Saqar ? 
Mereka menjawab kami tidak masuk golongan orang yang bershalat.

6. Al-Hadist riwayat Jama’ah dan Nasa’i yang berbunyi :
  ‘An Jabir Qala Rasulillah Shal’am bainar tajuli wa bainal kufuri tarkush shalaati.
  ( Dari Jabir mengatakan, telah berkata Rasul lullah Shallam, 
Seseorang hamba dengan Kafir ialah meninggalkan Shalat.
7. Hadist dari Buraidah diriwayatkan oleh Al-Khamsa (yang lima) berbunyi :
‘An Buraidata, Qala Rasulullah Shal’am  yaquulul ‘ahdulladzie bainanaa 
wa bainakumush shalatufaman tarakaha faqad kafara.
  (Dari Buraidah ia berkata, Saya dengan Rasulullah Shal’am 
berkata : Perjanjian antara kami dan sesama kamu adalah Shalat.
Barangsiapa meninggalkan Shalat itu maka sesungguhnya ia telah menjadi Kafir.

8.Hadist dari  Abdullah bin ‘Amir bin “Ash yang berbunyi :
Innahu dzakarash shalata yauman faqaala Man haafazha ‘alaihaa
kaanat lahu nuuran waburhaanan wa najaatun yaumal qiyamati 
wa man lam yuhaafizh ‘alaihaa lam takun lahu nuuran wa
laa buhrhaanan wa laa najaatan wa kaana yaumal qiyamati ma’a 
Qaruuna wa Fir’auna wa Haamaana wa Ubayya  bni Khalaf. 
(Dari Abdullah bin ‘Amir bin ‘Ash menerangkan dari Nabi Muhammad Shal’am.
Pada suatu hari Nabi Muhammad Shal’am menyebut-nyerbut Shalat,
maka Nabi bersabda, barangsiapa yang menjaga Shalatnya adalah menjadi 
cahaya dan bukti keuntungan pada hari qiyamat. 
Barangsiapa yang tidak menjaga Shalatnya, tidak ada baginya cahaya dan bukti 
keuntungan dan adalah ia pada hari qiamat beserta 
Qarun, Fir’aun,Haman dan Ubaya bin Khalaf.
QAFIR HAMUBAY
Berdasarkan Hadis riwayat  Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash tersebut diatas,
maka ada 4 golongan kafir Shalat di dalam Kelompok QAFIR HAMUBAY yaitu ;
1. KAFIR QARUN : 
yaitu orang yang meninggalkan Shalatnya karena mengurus harta
bendanya,mereka setempat dengan Qarun dalam Neraka.

2.KAFIR FIR’AUN :
yaitu orang yang meninggalkan Shalatnya karena mengurus/
memegang kekuasaan, dihimpun dengan Fir’aun dalam Neraka.

3. KAFIR HAMAN  :
yaitu orang yang meninggalkan Shalatnya mengurus Pemerintahan, 
setempat dengan Hamman dalam Neraka

4.KAFIR UBAYA BIN KHALLAF :
yaitu orang yang meninggalkan Shalatnya karena urusan dagang nya,
dikumpulkan dalam Neraka bersama dengan Ubaya bin Khallaf.
Adapun orang yang dibebaskan Shalat adalah 5 (lima) kelompok yaitu ;
1. Orang-orang yang sedang tertidur nyenyak.
2.Anak-anak yang belum baligh.
3.Orang gila (pesong).
4. Perempuan yang sedang haidh.
5. Perempuan yang sedang nifas (melahirkanm sebelum bersih).
Kewajiban Shalat bukanlah untuk golongan ummat Nabi Muhammad Shal’am saja, 
dimana Nabi dan Rasul terdahulunya menerima perintah Shalat, antara lain ;
1. Nabi Musa AS sesuai dengan firman Allah yang berbunyi : 
Innanie anallahu laa ilaha illa fa’budunie,
wa aqimish shalatoa lidzikrie.
 Sesungguhnya Aku Allah, tidak ada tuhan melainkan Aku, 
maka sembahlah aku,dan dirikanlah Shalat untuk mengingat Aku.
Ayat ini tertuju kepada Nabi Musa AS ketika ia berada diatas bukit Sina dan
diwaktu itu Nabi Musa diangkat Allah menjadi Rasulnya
dan lantas ditugaskan  Allah untuk menghadapi Fir”aun.
2. Nabi Ismail AS sesuai dengan firman Allah yang berbunyi : 
Wakana ya’muru ahlahu bish shalati waz zakati wakana ‘inda Rabbihi maridhan.
Dan adalah Ia Nabi Ismail menyuruh keluarnya mengerjakan Shalat dan
mengeluarkan zakat,dan adalah ia (Ismail) memperoleh keridhoan dari Tuhannya
> Surah Maryam ayat 55.                             
Ø  Bersambung kebagian Wudhu’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar