B I D ’ A H
BAHAYA IBADAH DENGAN ‘AMAL HARAPAN
Oleh Shaff Ra Alisyahbana Dt Malako
Catatan : Dipetik dari buku Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Bid’ah Khurafat
oleh H.Djarnawi Hadikusuma, diterbitkan oleh
PP Muhammadiyah Yogyakarta tahun 1417/1996.
Bid’ah adalah suatu ibadah yang tidak berdasarkan Sunnah dan
merupakan lawan dari Sunnah yang bersifat harapan
atau yang diada-adakan tanpa dalil,
baik dalil Al-Qur"an ( ALFIR) maupun Al-Hadist (NATA) Rasulullah SAW
Biasanya, Bid’ah itu bersumber dari para Ulama dimana merupakan
suatu kepentingan untuk pribadinya sendiri agar para muridnya
bisa taqlid kepadanya dalam arti
kata membodoh-bodohi orang yang bodoh.
Bid’ah timbul dalam urusan ‘ibadah, sedangkan dalam urusan tauhid
disebut khurafat dan takhyul , oleh sebab itu ketiganya disebut
penyakit TBC (Takhyul Bid’ah Khurafat).
Disebabkan pergantian zaman, makanya terjadi hal
tersebut sebagaimana Nata berbunyi :
Khairunnaasi qarnie tsummalladzina yalunahum stumma
yufsyul kadziba fala ta’tamidu aqwalahum wa af’aalahum
Sebaik-baik ummat ialah zamanku (Zaman Nabi dan pasa sahabat)
,lalu zaman mereka yang datang sesudahnya (Zaman Tabi’in) ,
lalu zaman mereka yang sudah itu (zaman Tabi’i Tabi’in).
Maka sesudah itu datanglah zaman orang-orang yang suka
memperkembangkan kebohongan,
Maka janganlah kamu percayaai perkataan dan pekerjaan mereka.
Adapun arti bid’ah menurut bahasa ialah sesuatu yang diciptakan baru tanpa
contoh terdahulunya. Sedangkan menurut Syara’ diterangkan
oleh Imam Syatibi dalam kitabnya yaitu :
Thariqatun fid dieni mukhtara’atun tudhahys syari’ata yuqshadu bis
suluki ‘alaihal mubalaghatu fyt ta ‘abbudillaha subhanahu wa ta’ala.
Suatu cara yang diadakan orang dalam agama yang menyerupai perintah Agama,
yang dikerjakan dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah kepada AllahI
Yuqshadu bis suluki ‘alaiha maa yuqshadu bith thariqatilsy syari’ati
.... yang dikerjakan dengan maksud yang sama seperti maksud
ibadah-ibadah lainnya dalam agama.
Wadh’ul hududi kanna dziri lish shiyami qaaiman laa
yaq’udu dhahiyan laa yastadhillu.
Membuat batas-batas,seperti orang yang bernazar puasa
dengan berdiri tidak boleh duduk,
berjemur dipanasan yang berteduh.
Iltizamul kayfiyati wal hai ati wal muhay atil mu’ayyanati kadz
dzikril ijtima’i ‘ala shauti wahidin.
Menetapkan cara-cara dan gerak-gerak tertentu seperti
dzikir dengan bentuk berkumpul bersama-
sama dengan suara yang serentak pula.
( Kitan Al-I’tishom , Imam Syatibi ).
PEMBAGIAN BID’AH
A. BID’AH ‘AAM (UMUM)
Bid’ah terbagi atas dua yaitu Bid’ah “Aam dan Bid’ah Khash .
Bid’ah “‘Aam atau Umum ialah bid’ah yang tidak
disandarkan hukumya kepada hukum-hukum fiqih
yang lima yaitu wajib,haram,sunat,mudah dan makruh.
Sedangkan bid’ah khash (khusus) ialah bid’ah yang
disandarkan kepada hukum fiqih yang lima tersebut.
Bid’ah ‘Aam terdiri dari beberapa macam yaitu ;
1. FI’LIYAH DAN TARKIYAH
a. Fi’liyah yang terjadinya karena melakukan pekerjaan agama atau
bersifat keagamaan yang tidak ada dasarnya dalam
Sunnah Rasul seperti Ushalli sebelum Takbiratul Ihram,
Talqin, Tahlil,puasa dan shalat Nisfu Sya’ban dan sebagainya.
b. Tarkiyah yaitu seperti puasa tidak sahur,tidak
kawin seumur hidup,tidak memakan daging dll.
2. AMALIYAH DAN I’TIQADIYAH
a. Amaliyah yang dilakukan dengan anggota badan
seperti shalat bid’ah,puasa bid’ah dsb.
b.I’tiqadiyah yang kepercayaan bahwa Tuhan berbentuk
,Nabi Muhammad turun ketika dibawa Maulid Nabi,Ulama
dapat memberi Syafa’at di hari kiamat,siapa yang
ditalqin masuk syurga dan
lain-lain kepercayaan yang tidak diajarkan oleh
Alfir (Al-Kitab) dan Nata (Al-Hadist).
3. ZAMANIYAH ,MAKANIAH DAN HALIYAH
a. Zamaniyah yaitu peringatan Maulid Nabi dan Isra’ Miiraj
dengan upacara keagamaan dll.
b.Makaniyah yaitu seperti talqin di kuburan,tahlil
ditempat kematian,ziarah kemakam yang dianggap
keramat,membaca al-Qur’an di kuburan dll.
c.Haliyah yaitu seperti perjamuan menurut adat yang disertai
kepercayaan yaitu memberi santapan kepada
arwah Nabi,makan bersama di kuburan sesudah ziarah kubur dll.
4. KULIYYAH DAN JUZ’IYAH
a.Kuliyyah yaitu bid’ah secara keseluruhan seperti menyerahkan
hukum Agama dan penentuan baik dan buruk kepada
pertimbangan akal semata-mata,ingkar kepada kenabian
para Nabi dan ingkar dengan kebenaran perkataan (Nata) Rasulullah dll.
b.Juz’iyah yaitu bid’ah sebagian seperti menganggap baik berdiri
shalat atas sebelah kaki dll.
5. ‘IBADIYAH DAN ‘ADIYAH
a. ‘Ibadiyah yaitu yaitu segala bid’ah yang dilakukan dengan maksud
mendapat pahala atau mendekatkan diri kepada Allah I
b. ‘Adiyah yaitu bid’ah yang dilakukan dengan tidak ada maksud
mencari pahala atau Mendekatkan diri kepada AllahI.
Bid’ah ini mengenai urusan mu’amalah dan adat pergaulan
yang di anggap penting atau syarat,meskipun tidak ditetapkan oleh Agama .
6.HAQIQIYAH DAN IDLAFIYAH
a.Haqiqiyah ialah bid’ah yang sama sekali tidak ada dalilnya bahkan tidak ada asalnya
sedikitpun dalam Agama seperti bertawaf tidak mengelilingi Ka’ba
,shalat Maghrib 5 raka’at,berpuasa malam hari dll.
b. ‘Idlafiyah yaitu sangat penting diketahui karena inilah yang umumnya
dilakukan orang tanpa kesadaran bahwa ini bid’ah.
Kalau kurang hati-hati orang mudah terjatuh dalam
bid’ah ini. Sebagai contoh adalah sebagai berikut ;
1. Shalat itu perintah Allah, hukumnya wajib atau sunnat shalat mubah
tidak ada. Dipandang ujud amalnya shalat itu perintah Allah
dan Rasul,tetapi jika dikerjakan pada waktu dan dengan cara yang
tidak dituntunkan oleh Allah dan Sunnah Rasul,maka shalat
semacam itu bid’ah umpamanya shalat Shubuh memakai do’a Qunut
seraya mengangkat kedua tangan dan membaca Amin bersama-sama,
shalat Nishfu Sya’ban dan sebagainya.
2. “Ibadah Shiyam atau puasa dipandang dari ujud amalnya adalah
perintah Agama, wajib atau sunnat dan tidak ada puasa mubah.
Tetapi, jika dikerjakan pada waktu yang tidak dituntunkan
Rasulullah, maka puasa semacam itu bid’ah ,umpamanya
puasa setiap hari Jum’at atau setiap hari Senin Kliwon
,puasa sehari semalam dll.
3. Kita disunnatkan membaca Laa Ilaha illallah untuk lebih ingatdan
mendekatkan diri kepada AllahI. Tetapi kalau membacanya dengan
upacara tertentu yang Rasulullah tidak tuntunkan dan tidak pula
lakukan maka pembacaan semacam itu menjadi bid’ah
, yaitu membaca “ Laa Ilaha illallah “
serentak bersama-sama dalam Tahlil.
4. Adzan sebelum shalat fardhu pada permulaan masuk waktunya
adalah perintah Rasulullah,tetapi adzan sebelum shalat “Ied
menjadi bid’ah karena Rasulullah tidak lakukan itu.
Demikian pula halnya adzan dua kali untuk shalat
Jum’at,adzan sebelum mayat di kubur dan sebagainya.
B. BID’AH KHAS ( KHUSUS ).
Kalau kita membicarakan bid’ah khas kita tidak dapat melupakan seorang
ulama besar golongan Syafi’iyah yang bernama Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus
Salam yang memberikan tarif definisi lain tentang apa yang
dikatakan bid’ah yaitu yang tersebut dalam
kitabnya “ Qawa’idul Ahkum “ sebagai berikut :
Albid’atu fi’lu maalam yu’had fie ‘ashri Rasulullah r
wahiya munqasimatun ilaa bid’atin wajibatin wa bid’atin
muharramatin wa bid’atin manduubatin wa
bid’atin makruhatin wa bid’atin mubaahatin.
Bid’ah itu ialah melakukan apa yang belum pernah dilakukan
pada masa Rasulullahr Dan itu terbagi dalam bid’ah yang wajib
,bid’ah yang haram, bid’ah yang sunnat, bid’ah
yang makruh dan bid’ah yang mubah.
Pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdus Salam ini dikuatkan
oleh muridnya yaitu
Imam Al-Qarafi, kemudian diikuti oleh sebagian
ulama-ulama Syafi’iyah antara lain
Imam Ibnu Hajar Asqalani, mereka itu ulama-
ulama madzhab Syafi’i,padahal
Imam Syafi’i sendiri tidak membagi bid’ah
menjadi lima, tetapi hanya
menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah(terpuji)
dan bid’ah mazdmumah (tercela)
Berkata Imam Syafi’i t
Albid’atu bid’ataani Mahmudatun wa Madzmudatun
famaa wafaqas Sunnata fahuwa Mahmudun wama
khaalafahaa Madzmumun.
Bid’ah itu ada dua macam yaitu yang terpuji dan tercela.
Maka yang sesuai dengan
Sunnah Rasul adalah dia terpuji dan yang menyalahinya tercela.
1.Bid’ah Wajibah
a.Mengumpulkan catatan-catatan ayat al-Qur”an yang
dihimpun oleh para sahabat kemudian disatukan untuk
menjaga agar Al-Qur”an tetap utuh terpelihara
meskipun andaikata para sahabat yang hafal menginggal dunia .
semua ini terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar.
b. Menyalin kembali ayat-ayat itu dan membukukannya.
Ini terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan.
c. Khalifah Utsman bin Affan membatasi jumlah cara
membaca Qur”an dengan Qira’at Tujuh untuk keseragaman.
d.Mempelajari Ilmu Bahasa Arab untuk memahami Al-Qur”an
dan Hadist.
e.Menciptakan,mempelajari dan mengajarkan ilmu-ilmu
seperti Ushul Fiqih, Ilmu Hadist, Ilmu Tafsir dan lain-lain Ilmu
Agama yang berguna untuk menggali dan menetapkan hukum.
2. Bid’ah Mandubah
a. Shalat Tarawih berjama’ah
b. Mengadakan tanda-tanda khusus pada pakaian pejabat seperti
para hakim,imam dan khatib, kadhi dan lainnya.
c. Memberi tempat kedudukan tertentu kepada mereka dalam
upacara dan sidang perjamuan.
d.Membaca salawat atas Nabi ketika Khatib Jum’at menaiki
tangga mimbar setingkat demi setingkat.
3. Bid’ah Mubahah
a.Makan memakai sendok
b.Membasuh tangan sesudah makan
c. Mengadakan macam-macam makanan dan minuman serta pakaian,
menghiasi rumah dan gedung.
4. Bid’ah Muharramah
a.Lebih mengutamakan kepada orang-orang bodoh dari pada para
ulama atau cerdik pandai
b. Mengangkat orang-orang yang tidak berpengetahuan Agama untuk
menduduki jabatan yang mengurusi soal-soal keagamaan hanya
karena jabatan
itu turun temurun seperti putra kadhi harus jadi kadhi.
c.Mewajibkan ibadah yang tidak diwajibkan oleh Rasulullah seperti
mewajibkan puasa pada hari syak.
5.Bid’ah Makruhah
a. Menentukan adanya hari-hari utama untuk melakukan ibadah seperti
anggapan bahwa hari Jum’at itu hari yang amat utama untuk beribadah puasa.
b.Menghiasi Masjid dengan bermacam-macam hiasan.
c. Berjabatan tangan setelah selesai salam dengan orang yang shalat di kiri kanannya.
d. Menghiasi Kitab Al- Qur”an
e. Menambah kesunnatan berbatas seperti membaca Tasbih seratus kali
sesudah shalat padahal seharusnya hanya tiga puluh kali.
Demikianlah antara lain contoh kelima macam bid’ah menurut pendapat
Imam Al- Qarafi dan pengikutnya. Bid’ah Hasanah terdiri dari
bid’ah wajibah.mandubah dan mubahah,sedang bid’ah qabihah
terdiri dari bid’ah muharramah dan makruhah.
Akhirnya dapat kita simpulkan bahwa bid’ah yang dapat dibagi lima
Hukumnya hanyalah bid’ah dalam perkara adat dan keduniaan.
Tetapi bid’ah dalam
perkara adat dan keduniaan sebenarnya bukan bid’ah.
Bid’ah hanya terdapat dalam perkata ibadat dan ‘itiqad serta amalan
yang dimaksudkan
sebagai ibadah . Adapun yang bernama bid’ah dalam perkara
adat dan keduniaan
sebenarnya bukanlah bid’ah.
Bid’ah hanya terdapat dalam perkara ibadat dan ‘itiqad
serta alaman yang
dimaksudkan sebagai ibadat dan hukumnyapu
hanya satu yaitu sesat.
Wa iyyakum wa muhdatsatil umuri fa inna kulla bid’atin dhalalatun
Dan jauhilah olehmu perkara-perkara yang di ada
-adakan, karena setiap bid’ah itu sesat
( Hadist Shahih diriwayatkan Muslim).
Mam ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun
Siapa yang mengerjakan ‘amalan yang tidak didasakan
perintah kami, maka ia tertolak
( Hadist Shahih diriwayatkan Muslim).
Wassalam,
Ranah Nata, 17 Ramadhan 1432 Hijriah
Syahri al-Hamly al- Fahmy ibn Toety Noor Zaini binti
Fathimayani bin Abdul Ghafur bin Sambilan Balik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar